Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia adalah satu-satunya Organisasi Profesi Kefarmasian di Indonesia yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 41846/KMB/121 tertanggal 16 September 1965.Nama Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia ditetapkan dalam Kongres VII Ikatan Apoteker Indonesia di Jakarta pada tanggal 26 Februari 1965 dan merupakan kelanjutan dari Ikatan Apoteker Indonesia Dalam halaman ini akan berisi “Daftar Lengkap Regulasi Kefarmasian yang Wajib Diketahui Apoteker “. Klik daftar regulasi yang ingin didownload/diunggah yang bersumber dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Dirjen Binfar dan Alkes) Kementrian Kesehatan Ikatan Apoteker Indonesia. Standar Kompetensi Apoteker Indonesia (2016) Research in Social and Administrative Pharmacy, Volume 12, Issue 3, 2016, pp. 496-508. Karena itu kebutuhan kompetensi individu sangat berperan penting dalam keterlibatan menjalankan kegiatan-kegiatan di industri. Pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi harus dilakukan agar dapat memberikan hasil yang sesuai dengan tujuan dan sasaran tiap bagian di industri dengan standar kinerja yang telah ditetapkan. IAI - Organisasi. Pertemuan Tim Penyusunan Revisi SKAI di Yogyakarta. Monday, May 13 2019 at 10:38 AM. Tim Penyusunan Revisi SKAI (Standard Kompetensi Apoteker Indonesia) mengadakan rapat pada 11-12 Mei 2019 di Yogyakarta. Rapat ini dihadiri oleh Pengurus Pusat IAI bidang Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme Apoteker, bidang Pengembangan Permenkes RI nomor 74 tahun 2016 tentang standar Pelayanan farmasi klinik merupakan pelayanan kefarmasian di Rumah sakit, yaitu rasio kewajiban apoteker sesuai peraturan perundangan, seorang apoteker mampu melayani maksimal 50 dengan demikian pelayanan yang dilakukan oleh lembar resep pasien rawat jalan per hari.5 Pengisian tenaga lain Area, Komponen, dan Penjabaran Standar Kompetensi Apoteker Indonesia Tahun 2022 August 18, 2022; TTK. Serta Sebarannya di Indonesia. November 12, 2016. Bagian Kesatu Standar Kompetensi Pasal 45 (1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Apoteker harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Apoteker meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial-kultural. D8li.