Meminta surat pengantar pembuatan KK baru ke RT tempat anda tinggal, kemudian minta stempel ke RW setempat. Setelah itu, datang ke kantor kelurahan setempat, lalu mengisi data dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK dengan membawa persyaratan sebagai berikut: Surat pengantar RT/RW setempat; Fotocopy buku nikah Prosedur Permohonan Kartu Keluarga. Berikut penjelasan Prosedur Permohonan Kartu Keluarga di kota Semarang : 1. PERMOHONAN KARTU KELUARGA (KK) BARU. > Surat pengantar RT/RW. > Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga. > Melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama. > Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah bagi penduduk yang Cara Membuat Formulir Pop-Up dengan Jotform. Ada opsi sematan untuk membuka formulir sebagai jendela pop-up. Untuk mendapatkan gambaran bagaimana tampilannya: Klik tautan ini: Pop-up FormAtau tombol ini: Pop-up Form Ini disebut jendela Pop-up dan jika itu cara Anda ingin menyematkan Syarat Membuat KK Baru. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki; Mengisi Formulir F I-01; Fotokopi Buku Nikah Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/kelurahan) Fotokopi Akta Kelahiran (bagi yang memiliki) Fotokopi ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki) Cara Membuat KK Baru Tata cara permohonan SKCK secara offline: Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan domilisi pemohon. Membawa kartu identitas (KTP atau SIM) yang sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan. Membawa dokumen yang dibutuhkan. Datang ke kantor polisi dan mengisi formulis daftar riwayat hidup yang telah Anda harus memenuhi beberapa syarat Kartu Keluarga atau KK yang hilang dan rusak berikut: Surat keterangan dari kepolisian terdekat. Surat pengantar dari RT dan RW setempat. Mengisi formulir permohonan pembuatan kartu keluarga di kelurahan. Fotokopi KTP salah satu anggota keluarga di KK. TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi Anda pasangan yang baru menikah tahun 2023 simak persyaratan untuk pembuatan Kartu Keluarga (Kartu Keluarga) baru serta cara membuat Kartu Keluarga baru setelah menikah. Dokumen Kartu Keluarga baru dibutuhkan dalam mengurus sejumlah dokumen penting misalnya Kredit Pemilikan Rumah maupun BPJS Kesehatan . HARI MULYADI SANYOTO.JL.SUMBER WARAS TIMUR BLOK E.5 KALIREJO LAWANG.NO.KK:3507251502130008.HP.085234310386.Email:kangharioke@yahoo.com Saya dari lumajang blm sempat ikut Perekaman E-KTP karena tinggal di lawang dan bln Pebruari baru Mutasi ke Lawang tetapi NIK saya berubah: Mekanisme Pembuatan SKCK. 1. pemohon SKCK membawa Persyaratan SKCK 2. Pemohon SKCK datang ke Informasi Kantor Pelayanan SKCK Polres Bandung 3. Pemohon SKCK Baru mengisi formulir SKCK secara online, dengan mengklik link berikut website : skck.polri.go.id Khusus Pemohon SKCK Baru selain mengisi formulis SKCK, ditambah juga mengisi Formulir sidikjari yang telah disediakan di Loket Informasi Penerbitan Kartu Keluarga Baru : Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (F1.01); Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Indonesia; Surat Keterangan Pindah Luar Negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar negri; Surat Keterangan Pengganti Tanda yCdpT4.